Rabu, 29 April 2015

Undang-undang No.36 Tahun 1999 Tentang TELEKOMUNIKASI


Pasal 44 ayat 2 point i
“Mengadakan penghentian penyidikan”

Penjelasan :
Sesuai dengan ketentuan pasal 109 ayat 1 KUHAP, penyidik menyampaikan pemberitahuan kepada penuntut umum apabila penyidik telah mulai melakukan tindakan penyidikan. Pemberitahuan itu merupakan pelaksanaan yang harus dilakukan penyidik bersamaan dengan tindakan yang dilakukannya. Undang-undang memberi wewenang penghentian penyidikan kepada penyidik, yakni penyidik berwenang bertindak menghentikan penyidikan yang telah dimulainya. Hal ini ditegaskan pasal 109 ayat 2 yang memberi wewenang kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan yang sedang berjalan. Dengan penegasan ini, undang-undang mengharapkan supaya di dalam mempergunakan wewenang penghentian penyidikan, penyidik mengujinya kepada alasan-alasan yang telah ditentukan. Tidak semuanya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum, serta sekaligus pula akan memberi landasan perujukan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atas sah tidaknya penghentian penyidikan menurut hukum. Penghentian penyidikan dapat terjadi jika :
a.       Tidak diperoleh bukti yang cukup
b.      Peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana
c.       Penghentian penyelidikan demi hukum, yaitu : nebis in idem, tersangka meninggal dunia, dan karena kadaluarsa.

Contoh Kasus:
Seiring dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan Trio Macan yaitu Tiga macan, hadirnya Tiga macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, kasus ini sangat merugikan secara material maupun nama baik Trio Macan atas penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan.
Pada tanggal 31 Oktober 2011 Trio Macan melaporkan Tiga macan ke polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran Hak Merek. Namun, menurut personilTiga Macan, Lia Ladysta, kalau kasus tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti nama Tiga Macan telah melanggar merek Trio Macan.
Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama mirip Trio Macan dengan dandan dan gaya panggung sama.

REFERENSI :

 ===============================================
 
BAB IV “SANKSI ADMINISTRASI”

Pasal 46 Ayat 1 dan 2
(1)   Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2)   Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.

Penjelasan :
Ayat 1 :
Sanksi administrasi dapat berupa denda wajib yang akan dibayarkan ke Kas Negara dengan menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) denga kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) sebagaimana telah disebutkan dalam surat penetapan sanksinya. Jika denda suatu perusahaan telah mencapai nilai maksimum, maka wajib membayar denda tersebut dan menyampaikan laporannya. Tetapi jika perusahaan tidak membayar denda dan tidak menyampaikan keterlambatan penyampaian laporan maka perusahaan tersebut akan dicabut ijin usahanya dan tetap harus membayarkan dendanya.

Ayat 2 :
Pembayaran sanksi administrasi berupa denda wajib dibayarkan sesuai tempo yang sudah disepakati sejak surat pengenaan sanksi administrasi denda tersebut ditetapkan. Apabila denda belum dapat dilunasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka diberikan surat teguran  (peringatan tertulis) kepada perusahaan agar segera melunasi sanksi administrasi dan denda nya. Jika setelah jatuhnya peringatan tertulis tersebut perusahaan belum dapat membayarkan sanksi administrasinya maka diturunkanlah pencabutan izin usaha atas perusahaan tersebut.

Contoh kasus :
Pemerintah Kota Jakarta Barat membongkar 80 rumah yang dibangun di bantaran sungai di 8 kecamatan yang ada di Jakarta Barat. Dalam kasus ini pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yakni terdapat pelanggaran mengenai garis sempadan sungai.
Sanksi administrasi yang diberikan yang pertama adalah surat peringatan secara berjenjang namun apabila tidak ditanggapi maka dilakukan pembongkaran bangunan Keberadaan bangunan tersebut juga dinilai sebagi salah satu faktor penyebab banjir

REFERENSI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar