Pasal 44 ayat 2 point i
“Mengadakan
penghentian penyidikan”
Penjelasan :
Sesuai dengan ketentuan pasal
109 ayat 1 KUHAP, penyidik menyampaikan pemberitahuan kepada penuntut umum
apabila penyidik telah mulai melakukan tindakan penyidikan. Pemberitahuan itu
merupakan pelaksanaan yang harus dilakukan penyidik bersamaan dengan tindakan
yang dilakukannya. Undang-undang memberi wewenang penghentian penyidikan kepada
penyidik, yakni penyidik berwenang bertindak menghentikan penyidikan yang telah
dimulainya. Hal ini ditegaskan pasal 109 ayat 2 yang memberi wewenang kepada
penyidik untuk menghentikan penyidikan yang sedang berjalan. Dengan penegasan
ini, undang-undang mengharapkan supaya di dalam mempergunakan wewenang
penghentian penyidikan, penyidik mengujinya kepada alasan-alasan yang telah
ditentukan. Tidak semuanya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
menurut hukum, serta sekaligus pula akan memberi landasan perujukan bagi
pihak-pihak yang merasa keberatan atas sah tidaknya penghentian penyidikan menurut
hukum. Penghentian penyidikan dapat terjadi jika :
a. Tidak
diperoleh bukti yang cukup
b. Peristiwa
yang disangkakan bukan tindak pidana
c. Penghentian
penyelidikan demi hukum, yaitu : nebis in idem, tersangka meninggal dunia, dan
karena kadaluarsa.
Contoh
Kasus:
Seiring
dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama
dan penampilan sama persis dengan Trio Macan yaitu Tiga macan,
hadirnya Tiga macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah
sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, kasus ini sangat merugikan secara
material maupun nama baik Trio Macan atas penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3
Macan.
Pada
tanggal 31 Oktober 2011 Trio Macan melaporkan Tiga macan ke polda metro jaya,
atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran Hak Merek. Namun, menurut personilTiga Macan, Lia Ladysta, kalau kasus
tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan
Perkara karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti nama Tiga Macan telah melanggar merek Trio Macan.
Laporan
ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek
Trio Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya
trio-trio yang menggunakan nama mirip Trio Macan dengan dandan dan gaya
panggung sama.
REFERENSI
:
===============================================
BAB IV “SANKSI ADMINISTRASI”
Pasal 46 Ayat 1 dan 2
(1) Sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2) Pencabutan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan
tertulis.
Penjelasan :
Ayat 1 :
Sanksi
administrasi dapat berupa denda wajib yang akan dibayarkan ke Kas Negara dengan
menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) denga kode Mata Anggaran
Penerimaan (MAP) sebagaimana telah disebutkan dalam surat penetapan sanksinya.
Jika denda suatu perusahaan telah mencapai nilai maksimum, maka wajib membayar
denda tersebut dan menyampaikan laporannya. Tetapi jika perusahaan tidak
membayar denda dan tidak menyampaikan keterlambatan penyampaian laporan maka
perusahaan tersebut akan dicabut ijin usahanya dan tetap harus membayarkan
dendanya.
Ayat 2 :
Pembayaran
sanksi administrasi berupa denda wajib dibayarkan sesuai tempo yang sudah
disepakati sejak surat pengenaan sanksi administrasi denda tersebut ditetapkan.
Apabila denda belum dapat dilunasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan,
maka diberikan surat teguran (peringatan
tertulis) kepada perusahaan agar segera melunasi sanksi administrasi dan denda
nya. Jika setelah jatuhnya peringatan tertulis tersebut perusahaan belum dapat
membayarkan sanksi administrasinya maka diturunkanlah pencabutan izin usaha
atas perusahaan tersebut.
Contoh kasus :
Pemerintah Kota Jakarta Barat
membongkar 80 rumah yang dibangun di bantaran sungai di 8 kecamatan yang ada di
Jakarta Barat. Dalam kasus ini pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan
persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yakni terdapat
pelanggaran mengenai garis sempadan sungai.
Sanksi administrasi yang diberikan
yang pertama adalah surat peringatan secara berjenjang namun apabila tidak
ditanggapi maka dilakukan pembongkaran bangunan Keberadaan bangunan tersebut
juga dinilai sebagi salah satu faktor penyebab banjir
REFERENSI
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar