Rabu, 29 April 2015

PERAWAT DAN MASYARAKAT



KODE ETIK TERTULIS :
Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas atau fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, di mana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat di hindarkan.

FUNGSI KODE ETIK KEPERAWATAN :
a.  Kode etik perawat menunjukan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggung jawab yang di berikan kepada perawat oleh masyarakat.
b.   Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktik etika.
c.      Kode etik perawat menetapkan hubungan professional yang harus di patuhi, yaitu hubungan perawat dengan pasien atau klien sebagai advocator, perawat dengan tenaga profesi lain sebagai teman sejawat dan denagn masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan keperawatan.
d.      Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.

PERAWAT DAN MASYARAKAT
Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat. Dalam pembahasan ini kita akan menjelaskan tentang hak dan kewajiban perawat, serta hak dan kewajiban pasien.

HAK PASIEN :
1.      Berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku  di rumah sakit.
2.      Berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3.  Berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi .
4.     Berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan
5.     Berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
6.    Berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
7.   Berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
8.      Berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data- data medisnya.
9.    Berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
10.  Berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.

KEWAJIBAN PASIEN
1.      Mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit
2.      Mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
3.      Memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
4.      Melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter
5.      Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya
6.      Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
7.      Memperhatikan sikap menghormati dan tenggang rasa.

HAK PERAWAT :
1.      Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan  profesinya.
2.      Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang
3.  Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi.
4.    Mendapatkan informasi lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
5.   Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus.
6.    Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
7.    Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
8.    Diikutsertakan dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit
9.    Diperhatikan privasinya dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lain.
10.  Menolak pihak lain yang memberi anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi.
11.  Mendapatkan perhargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
12.  Memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.

KEWAJIBAN PERAWAT
1.      Perawat wajib memiliki :
a.  Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
b. Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan
c.  Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok
2.      Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
3.      Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
4.      Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.   Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai  bbatas kewenangan perawat
6.    Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai  dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
7.  Mencatat semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku
8.  Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
9.      Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan
10.  Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas  kewenangan & SOP
11. Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan  masyarakat Mentaati semua peraturan perundang-undangan
12.  Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lain.

SANKSI PERDATA DAN PIDANA

SANKSI PIDANA :
a.       Disebut hukuman
b.      Diatur dalam pasal 10 KUHP
c.       Bentuk hukuman dibedakan atas : hukuman pokok dan hukuman tambahan
d.      Perbuatan Melanggar Hukum, contoh : malpraktek
e.       Pasal 32 dan 37 UU Keperawatan

SANKSI PERDATA :
a.       Kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban)
b.      Hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru
c.       Wanprestasi : terjadinya suatu kesalahan pertanggung jawaban prestasi
d.      Perbuatan Melanggar Hukum


REFERENSI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar