KODE ETIK TERTULIS :
Aturan yang berlaku
untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas atau fungsi perawat
adalah kode etik perawat nasional Indonesia, di mana seorang perawat selalu
berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat di
hindarkan.
FUNGSI
KODE ETIK KEPERAWATAN :
a. Kode
etik perawat menunjukan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan
menerima kepercayaan dan tanggung jawab yang di berikan kepada perawat oleh
masyarakat.
b. Kode
etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan
keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktik etika.
c. Kode
etik perawat menetapkan hubungan professional yang harus di patuhi, yaitu
hubungan perawat dengan pasien atau klien sebagai advocator, perawat dengan
tenaga profesi lain sebagai teman sejawat dan denagn masyarakat sebagai
perwakilan dari asuhan keperawatan.
d.
Kode
etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.
PERAWAT DAN MASYARAKAT
Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk
memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan
kesehatan masyarakat. Dalam pembahasan ini kita akan menjelaskan tentang hak dan
kewajiban perawat, serta hak dan kewajiban pasien.
HAK PASIEN :
1.
Berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan
yang berlaku di rumah sakit.
2. Berhak atas pelayanan
yang manusiawi, adil dan jujur.
3. Berhak memperoleh
pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran /
kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi .
4. Berhak memperoleh asuhan
keperawatan dengan standar profesi keperawatan
5. Berhak memilih dokter
dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku di rumah sakit.
6. Berhak dirawat oleh
dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa
campur tangan dari pihak luar.
7. Berhak meminta
konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut terhadap
penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
8. Berhak atas “privacy”
dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data- data medisnya.
9. Berhak
menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter
sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
10. Berhak menolak tindakan
yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta
perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas
tentang penyakitnya.
KEWAJIBAN PASIEN
1. Mentaati segala peraturan
dan tata tertib rumah sakit
2. Mematuhi segala
instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
3. Memberikan informasi
dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter
yang merawat.
4. Melunasi semua imbalan
atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter
5. Memenuhi hal-hal yang
telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya
6. Memahami dan menerima
konsekuensi pelayanan.
7. Memperhatikan sikap
menghormati dan tenggang rasa.
HAK PERAWAT :
1. Memperoleh perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2. Mengembangkan diri
melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang
3. Menolak keinginan klien/pasien
yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode
etik profesi.
4. Mendapatkan informasi
lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
5. Meningkatkan pengetahuan
berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan
secara terus menerus.
6. Diperlakukan adil dan
jujur oleh rumah sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
7. Mendapatkan jaminan
perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
8. Diikutsertakan dalam
penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit
9. Diperhatikan privasinya
dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien dan atau
keluarganya serta tenaga kesehatan lain.
10. Menolak pihak lain yang
memberi anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan
dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi.
11. Mendapatkan perhargaan
imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai peraturan/ketentuan yang
berlaku di rumah sakit.
12. Memperoleh kesempatan
mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.
KEWAJIBAN PERAWAT
1. Perawat wajib memiliki :
a. Surat Ijin Perawat ( SIP
) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan
keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
b. Surat Ijin Kerja ( SIK )
; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek
keperawatan di sarana kesehatan
c. Surat Ijin Praktek
Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk
menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok
2. Perawat wajib
menghormati hak-hak pasien.
3. Perawat wajib merujuk
kasus yang tidak dapat ditangani
4. Perawat menyimpan
rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Perawat wajib memberikan
informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai bbatas kewenangan
perawat
6. Meminta persetujuan
setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan
kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
7. Mencatat semua tindakan
keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan
& SOP yang berlaku
8. Mematuhi standar profesi
& kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi
keperawatan
9. Meningkatkan pengetahuan
berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan
10. Melakukan pertolongan
darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan & SOP
11. Melaksanakan program
pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Mentaati
semua peraturan perundang-undangan
12. Mengumpulkan angka kredit
profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP
Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota
tim kesehatan lain.
SANKSI PERDATA DAN PIDANA
SANKSI PIDANA :
a. Disebut
hukuman
b. Diatur
dalam pasal 10 KUHP
c. Bentuk
hukuman dibedakan atas : hukuman pokok dan hukuman tambahan
d. Perbuatan
Melanggar Hukum, contoh : malpraktek
e. Pasal
32 dan 37 UU Keperawatan
SANKSI PERDATA :
a. Kewajiban
untuk memenuhi prestasi (kewajiban)
b. Hilangnya
suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru
c. Wanprestasi
: terjadinya suatu kesalahan pertanggung jawaban prestasi
d. Perbuatan
Melanggar Hukum
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar