Minggu, 14 Juni 2015

Tulisan : Etika dalam Bermasyarakat

Etika dalam bermasyarakat merupakan segala hal yang mengatur masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, kebiasaan, adat-istiadat, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Etika terkadang dibentuk dari kebiasaan yang telah terjadi secara turun temurun atau sudah dilakukan oleh nenek moyang. Etika juga terkadang berasal dari nilai-nilai keagamaan yang dipercayai masyarakat. Sehingga etika pada umumnya adalah segala jenis hukum yang mengatur moral, adat dan kesopanan dalam bermasyarakat.

A. Hukum Pidana
Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindakpidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.          

Contoh Hukum Pidana Etika dalam Bermasyarakat :
1.      Ketika individu atau sekelompok orang melakukan pengrusakan bahkan pencurian barang milik orang lain. Maka orang tersebut akan terjerat Pasal 406 Ayat (1) KUHP, yang isinya : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

2.      Hukuman bagi seseorang yang meninggalkan orang lain yang sedang butuh pertolongan. Maka akan terjerat Pasal 304 KUHP, yang isinya : “Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.



B. Hukum Perdata
Hukum Perdata pada etika bermasyarakat merupakan nilai atau norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Bisa disebut sistem nilai moral. Etika juga dapat didefinisikan sebagai kumpulan asas atau nilai moral (kode etik). Etika juga mengandung beberapa hal tentang yang baik atau buruk. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Contoh Hukum Perdata Etika dalam Bermasyarakat :
Etika Sosial merupakan suatu peraturan yang dianut oleh suatu tatanan sosial yang merupakan hasil kreasi manusia yang diciptakan dengan tujuan untuk menjaga hubungan suatu masyarakat yang baik dan harmonis. Seseorang yang tinggal disuatu tempat yang memiliki adat istiadat tertentu,maka harus mentaati etika sosial ditempattersebut.yang bertujuan untuk menjaga keharmonisan hubungan antara anggota masyarakat. Setiap tindakan yang kita lakukan harus sesuai dengan etika sosial yang berlaku didaerah tersebut.Dan masing-masing mempunyai aturan tersendiri untuk menjaga kehidupan yang baik di lingkungannya. Berikut adalah contoh etika sosial :
a. Ketika bertamu kerumah orang lain, maka harus mengetuk pintu dahulu. Tujuannya adalah untuk menghargai privasi orang lain dan keberadaan sang tuan rumah.
b. Bertamu tidak boleh di malam hari. Tujuannya agar tidak mengganggu istirahat orang lain
c. Di daerah Jawa,kita harus membungkukkan badan ketika sedang lewat didepan orang lain terutama didepan orangtua. Hal ini sebagai simbol penghormatan.

SUMBER :

Rabu, 29 April 2015

Undang-undang No.36 Tahun 1999 Tentang TELEKOMUNIKASI


Pasal 44 ayat 2 point i
“Mengadakan penghentian penyidikan”

Penjelasan :
Sesuai dengan ketentuan pasal 109 ayat 1 KUHAP, penyidik menyampaikan pemberitahuan kepada penuntut umum apabila penyidik telah mulai melakukan tindakan penyidikan. Pemberitahuan itu merupakan pelaksanaan yang harus dilakukan penyidik bersamaan dengan tindakan yang dilakukannya. Undang-undang memberi wewenang penghentian penyidikan kepada penyidik, yakni penyidik berwenang bertindak menghentikan penyidikan yang telah dimulainya. Hal ini ditegaskan pasal 109 ayat 2 yang memberi wewenang kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan yang sedang berjalan. Dengan penegasan ini, undang-undang mengharapkan supaya di dalam mempergunakan wewenang penghentian penyidikan, penyidik mengujinya kepada alasan-alasan yang telah ditentukan. Tidak semuanya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum, serta sekaligus pula akan memberi landasan perujukan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atas sah tidaknya penghentian penyidikan menurut hukum. Penghentian penyidikan dapat terjadi jika :
a.       Tidak diperoleh bukti yang cukup
b.      Peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana
c.       Penghentian penyelidikan demi hukum, yaitu : nebis in idem, tersangka meninggal dunia, dan karena kadaluarsa.

Contoh Kasus:
Seiring dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan Trio Macan yaitu Tiga macan, hadirnya Tiga macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, kasus ini sangat merugikan secara material maupun nama baik Trio Macan atas penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan.
Pada tanggal 31 Oktober 2011 Trio Macan melaporkan Tiga macan ke polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran Hak Merek. Namun, menurut personilTiga Macan, Lia Ladysta, kalau kasus tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti nama Tiga Macan telah melanggar merek Trio Macan.
Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama mirip Trio Macan dengan dandan dan gaya panggung sama.

REFERENSI :

 ===============================================
 
BAB IV “SANKSI ADMINISTRASI”

Pasal 46 Ayat 1 dan 2
(1)   Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2)   Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.

Penjelasan :
Ayat 1 :
Sanksi administrasi dapat berupa denda wajib yang akan dibayarkan ke Kas Negara dengan menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) denga kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) sebagaimana telah disebutkan dalam surat penetapan sanksinya. Jika denda suatu perusahaan telah mencapai nilai maksimum, maka wajib membayar denda tersebut dan menyampaikan laporannya. Tetapi jika perusahaan tidak membayar denda dan tidak menyampaikan keterlambatan penyampaian laporan maka perusahaan tersebut akan dicabut ijin usahanya dan tetap harus membayarkan dendanya.

Ayat 2 :
Pembayaran sanksi administrasi berupa denda wajib dibayarkan sesuai tempo yang sudah disepakati sejak surat pengenaan sanksi administrasi denda tersebut ditetapkan. Apabila denda belum dapat dilunasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka diberikan surat teguran  (peringatan tertulis) kepada perusahaan agar segera melunasi sanksi administrasi dan denda nya. Jika setelah jatuhnya peringatan tertulis tersebut perusahaan belum dapat membayarkan sanksi administrasinya maka diturunkanlah pencabutan izin usaha atas perusahaan tersebut.

Contoh kasus :
Pemerintah Kota Jakarta Barat membongkar 80 rumah yang dibangun di bantaran sungai di 8 kecamatan yang ada di Jakarta Barat. Dalam kasus ini pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yakni terdapat pelanggaran mengenai garis sempadan sungai.
Sanksi administrasi yang diberikan yang pertama adalah surat peringatan secara berjenjang namun apabila tidak ditanggapi maka dilakukan pembongkaran bangunan Keberadaan bangunan tersebut juga dinilai sebagi salah satu faktor penyebab banjir

REFERENSI :

PERAWAT DAN MASYARAKAT



KODE ETIK TERTULIS :
Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas atau fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, di mana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat di hindarkan.

FUNGSI KODE ETIK KEPERAWATAN :
a.  Kode etik perawat menunjukan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggung jawab yang di berikan kepada perawat oleh masyarakat.
b.   Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktik etika.
c.      Kode etik perawat menetapkan hubungan professional yang harus di patuhi, yaitu hubungan perawat dengan pasien atau klien sebagai advocator, perawat dengan tenaga profesi lain sebagai teman sejawat dan denagn masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan keperawatan.
d.      Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.

PERAWAT DAN MASYARAKAT
Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat. Dalam pembahasan ini kita akan menjelaskan tentang hak dan kewajiban perawat, serta hak dan kewajiban pasien.

HAK PASIEN :
1.      Berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku  di rumah sakit.
2.      Berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3.  Berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi .
4.     Berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan
5.     Berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
6.    Berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
7.   Berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
8.      Berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data- data medisnya.
9.    Berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
10.  Berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.

KEWAJIBAN PASIEN
1.      Mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit
2.      Mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
3.      Memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
4.      Melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter
5.      Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya
6.      Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
7.      Memperhatikan sikap menghormati dan tenggang rasa.

HAK PERAWAT :
1.      Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan  profesinya.
2.      Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang
3.  Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi.
4.    Mendapatkan informasi lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
5.   Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus.
6.    Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
7.    Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
8.    Diikutsertakan dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit
9.    Diperhatikan privasinya dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lain.
10.  Menolak pihak lain yang memberi anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi.
11.  Mendapatkan perhargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
12.  Memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.

KEWAJIBAN PERAWAT
1.      Perawat wajib memiliki :
a.  Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
b. Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan
c.  Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok
2.      Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
3.      Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
4.      Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.   Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai  bbatas kewenangan perawat
6.    Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai  dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
7.  Mencatat semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku
8.  Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
9.      Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan
10.  Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas  kewenangan & SOP
11. Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan  masyarakat Mentaati semua peraturan perundang-undangan
12.  Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lain.

SANKSI PERDATA DAN PIDANA

SANKSI PIDANA :
a.       Disebut hukuman
b.      Diatur dalam pasal 10 KUHP
c.       Bentuk hukuman dibedakan atas : hukuman pokok dan hukuman tambahan
d.      Perbuatan Melanggar Hukum, contoh : malpraktek
e.       Pasal 32 dan 37 UU Keperawatan

SANKSI PERDATA :
a.       Kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban)
b.      Hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru
c.       Wanprestasi : terjadinya suatu kesalahan pertanggung jawaban prestasi
d.      Perbuatan Melanggar Hukum


REFERENSI :