Minggu, 14 Juni 2015

Tulisan : Etika dalam Bermasyarakat

Etika dalam bermasyarakat merupakan segala hal yang mengatur masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, kebiasaan, adat-istiadat, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Etika terkadang dibentuk dari kebiasaan yang telah terjadi secara turun temurun atau sudah dilakukan oleh nenek moyang. Etika juga terkadang berasal dari nilai-nilai keagamaan yang dipercayai masyarakat. Sehingga etika pada umumnya adalah segala jenis hukum yang mengatur moral, adat dan kesopanan dalam bermasyarakat.

A. Hukum Pidana
Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindakpidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.          

Contoh Hukum Pidana Etika dalam Bermasyarakat :
1.      Ketika individu atau sekelompok orang melakukan pengrusakan bahkan pencurian barang milik orang lain. Maka orang tersebut akan terjerat Pasal 406 Ayat (1) KUHP, yang isinya : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

2.      Hukuman bagi seseorang yang meninggalkan orang lain yang sedang butuh pertolongan. Maka akan terjerat Pasal 304 KUHP, yang isinya : “Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.



B. Hukum Perdata
Hukum Perdata pada etika bermasyarakat merupakan nilai atau norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Bisa disebut sistem nilai moral. Etika juga dapat didefinisikan sebagai kumpulan asas atau nilai moral (kode etik). Etika juga mengandung beberapa hal tentang yang baik atau buruk. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Contoh Hukum Perdata Etika dalam Bermasyarakat :
Etika Sosial merupakan suatu peraturan yang dianut oleh suatu tatanan sosial yang merupakan hasil kreasi manusia yang diciptakan dengan tujuan untuk menjaga hubungan suatu masyarakat yang baik dan harmonis. Seseorang yang tinggal disuatu tempat yang memiliki adat istiadat tertentu,maka harus mentaati etika sosial ditempattersebut.yang bertujuan untuk menjaga keharmonisan hubungan antara anggota masyarakat. Setiap tindakan yang kita lakukan harus sesuai dengan etika sosial yang berlaku didaerah tersebut.Dan masing-masing mempunyai aturan tersendiri untuk menjaga kehidupan yang baik di lingkungannya. Berikut adalah contoh etika sosial :
a. Ketika bertamu kerumah orang lain, maka harus mengetuk pintu dahulu. Tujuannya adalah untuk menghargai privasi orang lain dan keberadaan sang tuan rumah.
b. Bertamu tidak boleh di malam hari. Tujuannya agar tidak mengganggu istirahat orang lain
c. Di daerah Jawa,kita harus membungkukkan badan ketika sedang lewat didepan orang lain terutama didepan orangtua. Hal ini sebagai simbol penghormatan.

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar