Etika
dalam bermasyarakat merupakan segala hal yang mengatur masyarakat dalam
kehidupan sehari-hari, kebiasaan, adat-istiadat, watak, perasaan, sikap dan
cara berpikir. Etika terkadang dibentuk dari kebiasaan yang telah terjadi
secara turun temurun atau sudah dilakukan oleh nenek moyang. Etika juga
terkadang berasal dari nilai-nilai keagamaan yang dipercayai masyarakat.
Sehingga etika pada umumnya adalah segala jenis hukum yang mengatur moral, adat
dan kesopanan dalam bermasyarakat.
A.
Hukum Pidana
Hukum pidana adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke
dalam tindakpidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat
dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Contoh
Hukum Pidana Etika dalam Bermasyarakat :
1. Ketika
individu atau sekelompok orang melakukan pengrusakan bahkan pencurian barang
milik orang lain. Maka orang tersebut akan terjerat Pasal 406 Ayat (1) KUHP,
yang isinya : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,
merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.”
2. Hukuman
bagi seseorang yang meninggalkan orang lain yang sedang butuh pertolongan. Maka
akan terjerat Pasal 304 KUHP, yang isinya : “Barang siapa dengan sengaja
menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut
hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan,
perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah”.
B.
Hukum Perdata
Hukum
Perdata pada etika bermasyarakat merupakan nilai atau norma moral yang menjadi
pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Bisa disebut sistem nilai moral. Etika juga dapat didefinisikan sebagai
kumpulan asas atau nilai moral (kode etik). Etika juga mengandung beberapa hal
tentang yang baik atau buruk. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Contoh Hukum
Perdata Etika dalam Bermasyarakat :
Etika
Sosial merupakan suatu peraturan yang dianut oleh suatu tatanan sosial yang
merupakan hasil kreasi manusia yang diciptakan dengan tujuan untuk menjaga
hubungan suatu masyarakat yang baik dan harmonis. Seseorang yang tinggal disuatu tempat yang memiliki adat istiadat
tertentu,maka harus mentaati etika sosial ditempattersebut.yang bertujuan
untuk menjaga keharmonisan hubungan antara anggota masyarakat.
Setiap tindakan yang kita lakukan harus sesuai dengan etika sosial yang
berlaku didaerah tersebut.Dan masing-masing mempunyai aturan
tersendiri untuk menjaga kehidupan yang baik di lingkungannya.
Berikut adalah contoh etika sosial :
a.
Ketika bertamu kerumah orang lain, maka harus mengetuk pintu dahulu. Tujuannya
adalah untuk menghargai privasi orang lain dan keberadaan sang tuan rumah.
b.
Bertamu tidak boleh di malam hari. Tujuannya agar tidak mengganggu
istirahat orang lain
c.
Di daerah Jawa,kita harus membungkukkan badan ketika sedang lewat didepan orang
lain terutama didepan orangtua. Hal ini sebagai simbol penghormatan.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar